Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Definisinya adalah suatu pernyataan tertulis yang ditanda tangani pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh dan bersifat umum atau operasional.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja seperti dalam sistem manajemen secara umum merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara unsur – unsur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berfungsi untuk mengendalikan bahaya dan menganalisa bahaya yang mungkin timbul, baik secara konseptual sampai dengan berrakhirnya seluruh proses, sehingga seluruh kegiatan terhindar dari timbulnya bahaya. Penerapan konsep system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mensyaratkan metode teknis, administrative untuk menjamin ketepatan penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Rabu, 03 Oktober 2007
Langganan:
Postingan (Atom)